Latest Posts

Sabtu, 26 Juli 2014


Bismillahirrohmanirrohiim

Aisyah namanya, ia masih berusia tujuh tahun. Tahun ini adalah tahun pertamanya di sekolah dasar. Prestasinya biasa saja karena kami tidak ingin memaksanya belajar setiap kali ulangan atau tes evaluasi belajar. Meski begitu ia putri yang pandai menurut saya karena seringnya ia membuka pembicaraan dengan topik yang mungkin tidak pernah kita duga.

Sore itu saya mengendarai mobil untuk menjamput istri dari tempat kerjanya. Ditemani putri kecil kami tersebut saya mngendarai mobil menembus hujan yang cukup deras sore itu turun. Saya harus tetap fokus mengemudi mengingat banyak bagian jalan menjadi tergenang dan sedikit licin.


Setelah sekian lama Aisyah diam sambil menikmati hujan dalam perjalanan kami, tiba-tiba ia sedikit mengagetkan fokus saya pada kemudi, memecah keheningan sore itu.

“Ayah, aku sedang memikirkan sesuatu...”

Biasanya jika sedang seperti itu maka selanjutnya ia akan bercerita. Sambil sedikit melambatkan laju kendaraan saya menjawab pembicaraannya, “Ada apa nak, apa yang kamu pikirkan?”



“Hujan.” Jawabnya. “Hujan ini seperti dosa-dosa kita.”

“Kenapa kau berpikir seperti itu. Bukankah hujan adalah rahmat dari Allah?”

“Betul Ayah, tapi itu seperti perumpamaan dosa-dosa kita. Dan wiper (penghapus air hujan) di kaca itu seperti ampunan Allah.”

Sedikit kaget bercampur dengan keingintahuan, saya melanjutkan pembicaraan tersebut dengan bertanya, “Lalu apa yang kamu maksud dengan wiper ini, apa maksudnya?”

Tanpa ragu-ragu ia menjawab dengan nada datar tapi terdengar tegas, “Kita terus berbuat dosa dan Allah terus datang menghapusnya dengan ampunan.”

“Kamu benar nak, Allah akan selalu menerima taubat dan ampunan hambaNya tak perduli seberapa besar dan seberapa sering dosa itu terjadi, Allah akan selalu mengampuni, selama nafas kita belum sampai di tenggorokan. Itulah tanda bahwa Allah sangat sayang pada kita”

Dua buah ayat yang pasti akan saya tunjukkan padanya sesampai di rumah.

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110).

Dan setiap kali hujan saya selalu mengingat percakapan dengan anak kami tersebut saat menghidupkan wiper kaca mobil. Terima kasih Ya Allah yang telah memberikan putri kecil kami ke-faham-an dan kehalusan tutur katanya.

http://kisah-renungan.blogspot.com/2014/04/perumpamaan-ampunan-allah.html

Perumpamaan Ampunan Allah


Bismillahirrohmanirrohiim

Aisyah namanya, ia masih berusia tujuh tahun. Tahun ini adalah tahun pertamanya di sekolah dasar. Prestasinya biasa saja karena kami tidak ingin memaksanya belajar setiap kali ulangan atau tes evaluasi belajar. Meski begitu ia putri yang pandai menurut saya karena seringnya ia membuka pembicaraan dengan topik yang mungkin tidak pernah kita duga.

Sore itu saya mengendarai mobil untuk menjamput istri dari tempat kerjanya. Ditemani putri kecil kami tersebut saya mngendarai mobil menembus hujan yang cukup deras sore itu turun. Saya harus tetap fokus mengemudi mengingat banyak bagian jalan menjadi tergenang dan sedikit licin.


Setelah sekian lama Aisyah diam sambil menikmati hujan dalam perjalanan kami, tiba-tiba ia sedikit mengagetkan fokus saya pada kemudi, memecah keheningan sore itu.

“Ayah, aku sedang memikirkan sesuatu...”

Biasanya jika sedang seperti itu maka selanjutnya ia akan bercerita. Sambil sedikit melambatkan laju kendaraan saya menjawab pembicaraannya, “Ada apa nak, apa yang kamu pikirkan?”



“Hujan.” Jawabnya. “Hujan ini seperti dosa-dosa kita.”

“Kenapa kau berpikir seperti itu. Bukankah hujan adalah rahmat dari Allah?”

“Betul Ayah, tapi itu seperti perumpamaan dosa-dosa kita. Dan wiper (penghapus air hujan) di kaca itu seperti ampunan Allah.”

Sedikit kaget bercampur dengan keingintahuan, saya melanjutkan pembicaraan tersebut dengan bertanya, “Lalu apa yang kamu maksud dengan wiper ini, apa maksudnya?”

Tanpa ragu-ragu ia menjawab dengan nada datar tapi terdengar tegas, “Kita terus berbuat dosa dan Allah terus datang menghapusnya dengan ampunan.”

“Kamu benar nak, Allah akan selalu menerima taubat dan ampunan hambaNya tak perduli seberapa besar dan seberapa sering dosa itu terjadi, Allah akan selalu mengampuni, selama nafas kita belum sampai di tenggorokan. Itulah tanda bahwa Allah sangat sayang pada kita”

Dua buah ayat yang pasti akan saya tunjukkan padanya sesampai di rumah.

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).

“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110).

Dan setiap kali hujan saya selalu mengingat percakapan dengan anak kami tersebut saat menghidupkan wiper kaca mobil. Terima kasih Ya Allah yang telah memberikan putri kecil kami ke-faham-an dan kehalusan tutur katanya.

http://kisah-renungan.blogspot.com/2014/04/perumpamaan-ampunan-allah.html

0 komentar:

Kamis, 24 Juli 2014


Bismillahirrohmanirrohiim

Bagamanakah hukum membunuh ular? Ular boleh dibunuh walaupun nggak mengganggu, kalo di rumah ada ular maka diperingatkan dahulu 3 kali, jk nggak mau pergi maka boleh dibunuh.


kitab Fathul bari sarah sohih bukhori tentang perintah membunuh ular .

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:

اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ.

Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori))

قوله : ( واقتلوا ذا الطفيتين ) تثنية طفية بضم الطاء المهملة وسكون الفاء وهي خوصة المقل ، والطفي خوص المقل ، شبه به الخط الذي على ظهر الحية ، وقال ابن عبد البر : يقال إن ذا الطفيتين جنس من الحيات يكون على ظهره خطان أبيضان .

قوله : ( والأبتر ) هو مقطوع الذنب ، زاد النضر بن شميل أنه أزرق اللون لا تنظر إليه حامل إلا ألقت ، وقيل : الأبتر الحية القصيرة الذنب ، قال الداودي : هي الأفعى التي تكون قدر شبر أو أكثر قليلا

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.” Adapun “Al-Abtar” kata Al-Hafizh adalah: “(Ular) yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).” An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Berkata Ad-Dawudi: “Ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit.”

. وفي الحديث النهي عن قتل الحيات التي في البيوت إلا بعد الإنذار ، إلا أن يكون أبتر أو ذا طفيتين فيجوز قتله بغير إنذار ، ووقع في حديث أبي سعيد عند مسلم الإذن في قتل غيرهما بعد الإنذار ، وفيه : فإن ذهب وإلا فاقتلوه فإنه كافر قال القرطبي : والأمر في ذلك للإرشاد ، نعم ما كان منها محقق الضرر وجب دفعه .

faedah hadis :


1. larangan membunuh ular yg ada dirumah kecuali setelah diberi peringatan
2. jika ularnya adalah ular abtar dan dzut tofiyatain maka tidak perlu adanya peringatan, alias langsung bunuh saja
3. jika ularnya pergi setelah diperingati maka tdk boleh dibunuh, jika tidak mau pergi berarti dia jin kafir dan boleh dibunuh
4. perintah tersebut adalah sebagai petunjuk, tetapi jika jelas2 membahayakan maka wajib menolak ular tsb (misalnya dibunuh )


Kesimpulan :
Boleh dibunuh, tapi kasih peringatan dahulu. Ada yng berpendapat jika ularnya bukan di rumah msalnya di padang rumput maka boleh langsung dibunuh tanpa peringatan baik membahayakan maupun tidak. wallohu a'lam.

http://www.piss-ktb.com/2014/07/3325-lain-lain-hukum-membunuh-ular.html

Hukum Membunuh Ular


Bismillahirrohmanirrohiim

Bagamanakah hukum membunuh ular? Ular boleh dibunuh walaupun nggak mengganggu, kalo di rumah ada ular maka diperingatkan dahulu 3 kali, jk nggak mau pergi maka boleh dibunuh.


kitab Fathul bari sarah sohih bukhori tentang perintah membunuh ular .

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar dengan berkata:

اُقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوْا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ.

Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dza ath-thufyatain dan abtar (nama dari dua jenis ular berbisa) karena keduanya membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan. (HR. Al Bukhori))

قوله : ( واقتلوا ذا الطفيتين ) تثنية طفية بضم الطاء المهملة وسكون الفاء وهي خوصة المقل ، والطفي خوص المقل ، شبه به الخط الذي على ظهر الحية ، وقال ابن عبد البر : يقال إن ذا الطفيتين جنس من الحيات يكون على ظهره خطان أبيضان .

قوله : ( والأبتر ) هو مقطوع الذنب ، زاد النضر بن شميل أنه أزرق اللون لا تنظر إليه حامل إلا ألقت ، وقيل : الأبتر الحية القصيرة الذنب ، قال الداودي : هي الأفعى التي تكون قدر شبر أو أكثر قليلا

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membawakan perkataan Ibnu ‘Abdil Barr: “Bahwasanya dza ath-thufyatain adalah sejenis ular yang di punggungnya terdapat dua buah garis berwarna putih.” Adapun “Al-Abtar” kata Al-Hafizh adalah: “(Ular) yang terpotong ekornya (seolah-olah ekornya terpotong karena pendeknya).” An-Nadhr bin Syumail menambahkan bahwasanya ular itu berwarna biru dan tatapan matanya dapat menggugurkan kandungan wanita yang hamil. Berkata Ad-Dawudi: “Ular jenis ini ukurannya sejengkal atau lebih besar sedikit.”

. وفي الحديث النهي عن قتل الحيات التي في البيوت إلا بعد الإنذار ، إلا أن يكون أبتر أو ذا طفيتين فيجوز قتله بغير إنذار ، ووقع في حديث أبي سعيد عند مسلم الإذن في قتل غيرهما بعد الإنذار ، وفيه : فإن ذهب وإلا فاقتلوه فإنه كافر قال القرطبي : والأمر في ذلك للإرشاد ، نعم ما كان منها محقق الضرر وجب دفعه .

faedah hadis :


1. larangan membunuh ular yg ada dirumah kecuali setelah diberi peringatan
2. jika ularnya adalah ular abtar dan dzut tofiyatain maka tidak perlu adanya peringatan, alias langsung bunuh saja
3. jika ularnya pergi setelah diperingati maka tdk boleh dibunuh, jika tidak mau pergi berarti dia jin kafir dan boleh dibunuh
4. perintah tersebut adalah sebagai petunjuk, tetapi jika jelas2 membahayakan maka wajib menolak ular tsb (misalnya dibunuh )


Kesimpulan :
Boleh dibunuh, tapi kasih peringatan dahulu. Ada yng berpendapat jika ularnya bukan di rumah msalnya di padang rumput maka boleh langsung dibunuh tanpa peringatan baik membahayakan maupun tidak. wallohu a'lam.

http://www.piss-ktb.com/2014/07/3325-lain-lain-hukum-membunuh-ular.html

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Recent Comments

Pages - Menu

Followers

Become our Fan

back to top